HARIANMERDEKA.ID,DKI Jakarta-Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 2 (dua) kurir yang membawa masuk sabu ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, dua pria tersebut inisial NS (52) dan ED (30).
"Kami berhasil amankan dua pelaku tersebut yang mengantarkan sabu-sabu ke dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat" kata Heru saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (02/03).
NS merupakan kurir yang membawa narkoba dengan cara memasukkannya ke dalam tulang (sop iga). Sementara ED merupakan peracik sabu-sabu tersebut, ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 6,5 gram dari tangan pelaku. "Nah, ternyata di dalam sop tulangnya diselipkan sabu seberat 6,5 gram."
Akibat perbuataannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Terangnya Kapolres. (RED/IS)



0 Komentar