HARIANMERDEKA.ID| Jakarta –
Berdasarkan temuan data terakhir terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan
empat orang dedengkot koruptor PWI Pusat, Indonesian Journalist Watch (IJW)
melansir bukti pemberian dana Cashback ke oknum di Kementerian BUMN dengan
nominal Rp. 540 juta. Barang bukti dalam bentuk surat tanda terima dana tunai
itu merupakan satu dari dua kali penyetoran dana cashback, versi Bendahara Umum
PWI, Marthen Selamet Susanto, ke oknum BUMN dengan total Rp. 1.080.000.000,-
(Satu miliar delapun puluh juta rupiah).
Pada
lembaran Tanda Terima berlogo PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tertanggal 29
Desember 2023 itu disebutkan untuk pembayaran Cashback Sponsorship UKW PWI-BUMN
senilai Rp. 540 juta. Dana itu berasal dari PWI Pusat dengan tanda tangan
berisial G, tanpa nama.
Kepada
media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H., menyebutkan bahwa
dengan adanya bukti ini ada dua asumsi yang mengemuka. Pertama, memang ada dana
Cashback buat oknum BUMN. Kedua, Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, mencatut nama
oknum BUMN/Forum Humas BUMN untuk mencuri dana dari PWI Pusat.
“Sepengetahuan
IJW, dana untuk Cashback itu dikeluarkan dua kali. Pertama bulan 29 Desember
2023 dan kedua pada 23 Pebruari 2024, masing-masing senilai Rp.540 juta. Jadi
total Rp.1.080.000.000,- dan yang mengambil dana untuk diantar ke oknum (jika
benar asumsi pertama – red) BUMN dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah,” ungkap
Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Kasus PWI
Gate ini pertama kali dibongkar Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko
Tedjo, ke publik. DK PWI mengatakan ada dugaan korupsi dan atau penggelapan
dana Rp. 2,9 Milyar dari total Rp. 6 milyar. Diperkuat penjelasan Bendahara
Umum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto yang menjelaskan adanya pencairan Cashback
dana ke oknum BUMN/Forum Humas BUMN Rp.1.080.000.000,- yang disertai informasi
adanya tanda terima oleh oknum BUMN berinisial G.
Empat orang
dedengkot koruptor yang tergabung dalam kepengurusan pusat PWI peternak
koruptor binaan Dewan pecundang Pers yang terlibat dalam skandal
korupsi/penggelapan dana hibah BUMN ini adalah Ketum PWI, Hendry Ch Bangun;
Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; dan
Direktur UMKM, Syarif Hidayatullah. Direktur UMKM itu disebutkan sebagai penerima
fee marketing atas cairnya dana hibah BUMN itu sebesar Rp. 691.000.000,- (Enam
ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Menurut
Jusuf Rizal, IJW saat ini sedang menyurati Ketua Forum Humas BUMN, Agustya
Hendy Bernadi, guna mengklarifikasi masalah kontrak sponshorship antara Forum
Humas BUMN dengan PWI Pusat dalam pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) di
10 Propinsi dengan tenggang waktu periode Desember 2023-Januari 2024. “Jika
dari Forum Humas BUMN tidak menerima dana Cashback berarti ini termasuk
pemalsuan atau pencatutan nama Forum Humas BUMN untuk menguasai dana secara
tidak sah. Itu masuk pasal berlapis,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA) itu.
Ketika
ditanya wartawan tentang adanya laporan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah,
ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut
mengarah pada dirinya sebagai LSM, Jusuf Rizal menanggapi enteng. Ia mengaku
belum tahu tentang itu, karena selama ini, ia fokus berdasarkan data temuan,
bukan mengarang informasi.
“Kita
hargai hak hukum setiap orang. Namun saya juga punya hak hukum yang juga bisa
digunakan. Tapi prinsipnya setiap laporan yang berkaitan dengan hukum harus
memiliki bukti dan data yang valid. Difitnah seperti apa, kemudian dicemarkan
karena apa? Kalau fakta dan data ada, itu namanya bukan fitnah dan pencemaran.
Itu resiko atas perbuatan sendiri,” tutup Jusuf Rizal yang juga Ketum
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) ini. (TIM/Red)


0 Komentar