Menyoal Upaya PHPKADA dalam Pilgub Jateng 2024

 

Sofyan Mohammad


#part 5

Oleh : Sofyan Mohammad*

HARIANMERDEKA.ID| Dalam setiap suksesi melalui pemilihan tentu akan menanggalkan konsekuensi kalah dan menang (wind and close). Dalam wacana etis kebudayaan kita menerima kekalahan adalah watak Ksatria sebagai sikap yang menunjukkan perilaku etis dan berintegritas. Sikap ini juga merupakan bentuk kejujuran dan kesportifan.

Sikap menerima kekalahan saat bertarung dalam setiap kontetasi juga sesuai dengan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

Pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Tengah tahun 2024 telah berlangsung dengan menyisakan hasil yaitu Paslon No. 2 Ahmad Lutfi - Tak Yasin mendapatkan 59, 30 % suara sah menggunguli kompetitornya yaitu Paslon No. 1 Andika - Hendy dengan perolehan suara 40, 40 % dengan selisih suara sekitar 18, 10%. Ahmad Lutfi - Taj Yasin unggul di 32 dari 35 Kabupaten /Kota se Jawa Tengah.

 

Pilkada di Indonesia adalah salah satu momentum penting dalam sistem demokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan dalam memilih pemimpin daerah mereka. Dengan adanya pemilihan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang dianggap dapat mewakili dan mensejahterakan kehidupan di daerah tersebut. Pilkada menjadi ajang yang strategis untuk mengukur tingkat partisipasi dan kecerdasan politik masyarakat Indonesia.

 

Dalam pelaksanaan Pilgub Jateng nampaknya sudah berlangsung berdasarkan hukum dan demokratis baik menyangkut transparansi proses Pilkada dari awal hingga akhir.

 

Telah berlaku peraturan yang ketat terkait etika kampanye sebagai solusi dan program kerja daripada serangan personal serta telah ada edukasi terhadap pemilih

 

Dalam pelaksanaan Pilgub juga telah diperkuat mekanisme pengawasan dan pemantauan sehingga pelaksanaan Pilgub telah berlangsung secara jujur, adil dan transparan.

 

Meskipun demikian bagi Paslon yang kalah semua itu dianggap tidak memadai. Memang demikian jika ingin jujur, hukum sebagai “aturan tentang bagaimana orang seharusnya bertindak” adalah sebuah rumusan “abstrak” tentang tindakan dan bukanlah tindakan itu sendiri.

 

Perumusan aturan hukum tidak lain dari upaya mengeksplisitasi atau mewujud nyatakan gagasan atau prinsip hidup yang abstrak dalam norma kehidupan real. Tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa hukum sebagian bersumber dari prinsip hidup ideal.

 

Tak dapat disangkal bahwa logika murni (pure logic), logika formal, atau logika simbolik, sangat boleh jadi cukup “abstrak-ideal” dan mungkin memiliki peran terbatas dalam merumuskan atau menganalisis putusan-putusan pengadilan, mencermati aturan-aturan hukum, memetakan opini dan pendapat hukum.

 

Tetapi logika dasar seperti penyimpulan langsung, deduksi dan induksi, kesesatan berpikir merupakan alat berpikir yang dapat digunakan untuk memperoleh kebenaran hukum yang semakin bisa dipertanggung jawabkan secara rasional dan ilmiah. Pembelaan paling persuasif atau pertimbangan hakim  dalam menangani perkara di pengadilan sangat boleh jadi tidak selalu merupakan argumen yang paling logis. Tetapi, apa pun alasannya dalam setiap pemikiran hukum perlu mengungkapkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang rasional tentang pilihan argumen, pendapat, atau putusan hukum tertentu.

 

Maka berasumsi bahwa logika tidak selalu merupakan basis primer bagi putusan hukum (legal decision)  dan logika seharusnya tidak boleh berperan sebagai sarana justifikasi (justification)  kebenaran hukum, bukanlah sebuah argumen yang memadai. Karena proses berargumentasi itu tidak lain dari proses menjustifikasi

 

Dalam konteks Pilgub Jateng maka upaya hukum PHPKADA yang dilakukan oleh Paslon No. 1 Andika - Hendi di MK adalah upaya hukum yang diduga keras karena bertitik tolak pada pertimbangan politik dan gengsi bukan lebih pada aspek pertimbangan hukum demokrasi.

 

Karenanya berlaku idiom Politik bukan hanya tentang senjata dan amunisi atau propaganda, ini tentang bagaimana kita bereaksi terhadapnya.

 

*penulis adalah pemerhati hukum sehari hari tinggal di desa

[11:06, 27/12/2024] M Sofyan New: Wind and lose. Bukan wind and close njih

[13:31, 06/01/2025] M Sofyan New: Titip tulisan meniko njih🙏🙏🙏

[13:31, 06/01/2025] M Sofyan New: PHPKADA PILGUB JATENG 2024

#Part 6

 

Oleh : Sofyan Mohammad*

 

Korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran akan bertemu pada metode logika induksi dan deduksi sebagai metode penemuan kebenaran dalam ilmu hukum.

 

Mencermati dengan seksama upaya hukum Paslon Pilgub Jateng No. 1 Andika - Hendi yang mengajukan PHPKada di Mahkamh Konstitusi RI maka nampaknya akan susah untuk dapat dikabulkan oleh Hakim sebab uraian dalam posita dan petitum gugatan yang menyangkut rumusan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) akan sulit untuk dibuktikan sehingga uraian tersebut dapat dipandang justru menciptakan ambiguitas dan/ atau abscuur libel karena dalam perspektif penalaran hukum, ilmu hukum itu preskriptif yang mempelajari nilai, asas, norma keberlakuan hukum dan tujuan hukum sehinga dalam hal ini merupakan ilmu terapan.

 

Untuk mewujudkan tujuan hukum itu maka diciptakanlah cara-cara atau sarana untuk mencapai tujuan itu yang diwujudkan dalam bentuk tata cara atau prosedur yang harus dilakukan oleh subjek hukum dalam menciptakan norma-norma hukum yang berlandaskan pada nilai dan asas hukum yang dalam hal ini adalah seperangkat instrumen yang melekat dalam UU Pemilu maupun regulasi penyelenggara Pemilu. Sementara faktanya Paslon No. 2 Ahmad Lutfi - Tak Yasin unggul dengan selisih yang sangat signifikan mengalahkan Paslon No. 1 Andika - Hendi di 32 Kab/ Kota dari 35 Kab/ Kota.

 

Selisih keunggulan Paslon No. 2 Ahmad Yasin - Taj Yasin tersebar di 32 Kab/ Kota maka jika dikorelasikan dengan pola pembuktian di Mahkamah Konstitusi dengan metode yuridis -normatif dengan pendekatan perundangan -undangan, konseptual dan kasusistik. Sehinga pola pembuktian ini lebih berfokus pada pembuktiaan dalil yang diajukan pemohon karenanya jika memperhatikan posita gugatan Paslon No. 1 maka pemohon tidak mudah untuk dapat membuktikan dalil dalil dalam posita nya karenanya justru akan berbanding terbalik dengan alat bukti yang dimiliki oleh Paslon No. 2 Ahmad Lutfi - Taf Yasin selaku Pihak Terkait. Sebab partai pengusung No. 1 adalah partai yang sudah mapan sebab telah berkali kali menjadi pemenang di wilayah Jawa Tengah khususnya (kandang banteng), faktor ini yang menjadi salah satu fokus perhatian Paslon No. 2 untuk mempelajari dugaan pola kecurangan yang dilakukan oleh Paslon no. 1

 

Dari sisi pembuktian berdasarkan penalaran hukum dalam perkara PHPKada Jateng maka hakim MK bisa saja menolak permohonan Paslon no. 1 karena penemuan kebenaran dalam hukum tidak lain adalah untuk menciptakan norma-norma yang berfungsi guna mewujudkan tujuan hukum itu. Norma hukum tersebut dapat diwujudkan berupa penyataan hukum (rechtsbeslissing) yang terwujud dalam norma hukum umum dan norma hukum individuil.

 

Bagi Hans Kelsen norma umum harus diwujudkan terlebih dahulu sehingga dapat menjadi landasan bagi perwujudan norma individuil, sebaliknya bagi Ter Haar adanya norma umum dapat lahir berbarengan dengan terwujudnya norma individuil.

 

Jika demikian akan berlaku adagium Debet Quis Juri Subjacere Rrbi Delinquit yaitu dimana seorang penggugat mengajukan gugatan hukum, maka harus tunduk pada hukum yang ada dan berlaku di tempat tersebut

 

*Penulis adalah praktisi hukum sehari hari tinggal di Desa

0 Komentar

close